LSKD

Kepada Yth : Sekretaris Daerah , Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Badan, Kantor & Staf Pemprov, Pemkab, Pemkot Seluruh Indonesia

Lembaga Studi Kepegawaian Daerah ( LSKD ) adalah lembaga yang bergerak dibidang konsultasi dan Pelatihan/Diklat/Bimtek, dalam hal kapasitasi Pegawai Pemerintah maupun Non Pemerintah dalam rangka meningkatkan kinerja SDM dan efektivitas program kerja.

Bimtek Nasional dengan tema Kepegawaian, Keuangan Daerah, Perencanaan dan Penganggaran, dan Bimtek E-Planning dan E-Budgeting, Pengelolaan serta Optimalisasi Barang / Aset milik Pemda, Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Adminitrasi Pemerintahan, Penyusunan RPJPD, RPJMD, Renstra dan Renja SKPD, Diklat Metode Penelitian dan sistem pengolahan data hasil penelitian merupakan beberapa materi yang menjadi konsentrasi kami dalam rangka meningkatkan kualitas serta ketrampilan Sumber Daya Manusia yang ada di lingkungan Pemda.

Terkait dengan hal tersebut,  kami mengundang Bapak / Ibu dan staf dilingkungan Pemda Se-Indonesia, untuk mengikuti kegiatan Bimtek yang akan kami selenggarakan (Jadwal &tempat terlampir).

Atas kesediaan dan kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.

Dalam rangka mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah, pemerintah memandang perlu penguatan administrasi pemungutan pajak daerah. Hal ini karena pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, belum mencukupi kebutuhan daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah.
Bendahara Pemerintah merupakan pegawai yang ditunjuk oleh pemerintah untuk dapat membayarkan belanja barang dan jasa serta modal yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada rekanan pemerintah yang dimana dananya tersebut didapatkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan dapat juga dari sumber lainnya.
Berikut ini merupakan Bendahara Pemerintah: Bendahara Pemerintah Pusat, Bendahara Pemerintah Daerah dan Bendahara Desa. Bagi Bendahara Pemerintah, kewajiban dari aspek perpajakannya akan digantikan oleh Instansi Pemerintah, sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki oleh Bendahara Pemerintah harus dicabut dan digantikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik Instansi Pemerintah. Dan setiap Instansi Pemerintah diwajibkan untuk mendaftarkan dirinya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat untuk dapat diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam rangka membantu memberikan pemahaman dan pembekalan SDM Aparatur Pemerintah Daerah agar dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, LSKD akan mengadakan Diklat dan Bimtek Nasional dengan beberapa pilihan judul materi sebagai berikut :

Pilihan Materi Bimtek Perpajakan

  1. Bimtek Pajak dan Retribusi Daerah sesuai Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha Dan Layanan Daerah.

  2. Bimtek Pedoman Admisnistrasi Perpajakan bagi Instansi Pemerintah Daerah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-231/PMK.03/2019.

  3. Diklat Perpajakan : Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah sesuai Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

  4. Bimtek Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dalam rangka Mendorong Kemandirian Daerah.

  5. Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Instansi Pemerintah Daerah.

  6. Bimtek Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah Sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2021.

  7. Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Bendaharawan Desa.

  8. Bimtek Pedoman Perpajakan dalam Penggunaan Dana Desa yang Bersumber dari APBN.

PESERTA KEGIATAN

Sekretaris Daerah  beserta Staf Setda

Kepala Dinas Beserta Staf,  Kepala Badan Beserta Staf, Kepala Kantor Beserta Staf

Kabag & Kasubbag beserta Staf

Kabid & Kasubbid beserta Staf

Kasi beserta Staf

Kepala UPT beserta Staf

INVESTASI / KONTRIBUSI KEGIATAN

YOGYAKARTA, MAGELANG, BANDUNG, JAKARTA, SURABAYA, MALANG, SOLO, SEMARANG

PAKET MENGINAP
Biaya Investasi / Kontribusi :   Rp. 4.500.000. ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /peserta/materi.

BALI, LOMBOK, BATAM, MAKASSAR, BANJARMASIN, SAMARINDA, PALANGKARAYA, BALIKPAPAN

PAKET MENGINAP
Biaya Investasi /Kontribusi :  Rp. 5.000.000. ( Lima Juta Rupiah ) /peserta/materi.

Fasilitas :
Penginapan dengan twin sharing [1 kamar, 2 orang] selama 3 hari 2 malam.
Modul dan CD materi,
SERTIFIKAT
Seminar kit ( Tas Eksklusif , Pena/Pensil, Note Book )
Foto Kegiatan (soft copy),
konsumsi selama kegiatan ( Coffee Break 2x dan Lunch 2x, Breakfast 2x )

PAKET TIDAK MENGINAP
Biaya Investasi / Kontribusi :   Rp. 3.500.000. ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /peserta/materi

Fasilitas :
SERTIFIKAT
Seminar kit ( Tas Eksklusif , Pena/Pensil, Note Book )
Foto Kegiatan (soft copy)
Konsumsi Pada saat kegiatan( Coffee Break 2x dan Lunch 2x) 

( Konfirmasi 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan )

Hotel

TEMPAT KEGIATAN

Platinum 8
Platinum 7
Silver 7
Silver 5
Gold 4
Gold 3
Gold 2
Gold 1
Hubungi Kami