LSKD

Kepada Yth : Sekretaris Daerah , Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Badan, Kantor & Staf Pemprov, Pemkab, Pemkot Seluruh Indonesia

Lembaga Studi Kepegawaian Daerah ( LSKD ) adalah lembaga yang bergerak dibidang konsultasi dan Pelatihan/Diklat/Bimtek, dalam hal kapasitasi Pegawai Pemerintah maupun Non Pemerintah dalam rangka meningkatkan kinerja SDM dan efektivitas program kerja.

Bimtek Nasional dengan tema Kepegawaian, Keuangan Daerah, Perencanaan dan Penganggaran, dan Bimtek E-Planning dan E-Budgeting, Pengelolaan serta Optimalisasi Barang / Aset milik Pemda, Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Adminitrasi Pemerintahan, Penyusunan RPJPD, RPJMD, Renstra dan Renja SKPD, Diklat Metode Penelitian dan sistem pengolahan data hasil penelitian merupakan beberapa materi yang menjadi konsentrasi kami dalam rangka meningkatkan kualitas serta ketrampilan Sumber Daya Manusia yang ada di lingkungan Pemda.

Terkait dengan hal tersebut,  kami mengundang Bapak / Ibu dan staf dilingkungan Pemda Se-Indonesia, untuk mengikuti kegiatan Bimtek yang akan kami selenggarakan (Jadwal &tempat terlampir).

Atas kesediaan dan kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Secara umum pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua. Pertama, pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah.
Pada sektor pemerintah, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berlangsung cukup sulit. Proses yang berlangsung harus sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan dan tidak boleh melanggar peraturan sedikitpun.
Menurut Keppres No 54, 2010 Definisi Pengadaan Barang dan Jasa adalah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa
adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja
Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan
sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Pengadaaan barang dan jasa pada sektor pemerintahan terbilang sulit karena pembiayaannya berkaitan erat dengan APBN/APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat dipertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya. Sementara itu, pengadaan barang dan jasa pada sektor non pemerintah atau perusahaan, proses pengadaan yang dilaksanakan cenderung cukup mudah dan tidak serumit pada proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor non pemerintah, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
Dalam pelaksanaan proses pengadaan baik pada sektor pemerintah maupun non pemerintah harus menganut nilai dasar ataupun prinsip dasar pengadaan barang atau jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
  1. Efektif
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan.
  1. Efisien
Kegiatan pengadaan diusahakan dengan dana yang terbatas untuk mencapai sasaran yang dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan
  1. Transparan
Adanya suatu keadaan dimana pihak ketiga kegiatan pengadaan bisa melihat denga jelas barang atau jasa yang akan dibeli.
  1. Terbuka
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
  1. Bersaing
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang yang sehat antar penyedia.
  1. Adil/Tidak Diskriminatif
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa mengarah untuk memberi keuntungan pada pihak tertentu
  1. Akuntabel
Kegiatan pegadaan dapat ditelusur dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan pada berbagai pihak.
Oleh karena itu kegiatan pengadaan barang dan jasa baik sektor pemerintahan dan non pemerintahan harus sesuai dengan prinsip-prinsip diatas agar dapat terlaksana dengan sebaik mungkin dan menghindari terjadinya kesalahan.
Pelatihan Pengadaan Barang Jasa Tingkat Dasar ini merupakan salah satu Pelatihan Teknis yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada SDM Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) terhadap Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
SDM PBJ harus memahami regulasi PBJ sebagai acuan dasar dalam pelaksanaan PBJ Pemerintah.
Dalam rangka membantu memberikan pemahaman dan pembekalan SDM Aparatur Pemerintah Daerah agar dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan terbaru, maka LSKD akan mengadakan Diklat dan Bimtek Nasional dengan beberapa pilihan judul materi sebagai berikut:

Pilihan Materi Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    1. Bimtek Perencanaan, Persiapan dan Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

    2. Bimtek Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

    3. Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sesuai Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019.

    4. Bimtek Implementasi Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    5. Bimtek Hukum Kontrak Dan Teknik Penyusunan Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    6. Bimtek Pedoman Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Teknis Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    7. Bimtek Pengawasan dan Transparansi Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)

PESERTA KEGIATAN

Sekretaris Daerah  beserta Staf Setda

Kepala Dinas Beserta Staf,  Kepala Badan Beserta Staf, Kepala Kantor Beserta Staf

Kabag & Kasubbag beserta Staf

Kabid & Kasubbid beserta Staf

Kasi beserta Staf

Kepala UPT beserta Staf

INVESTASI / KONTRIBUSI KEGIATAN

YOGYAKARTA, MAGELANG, BANDUNG, JAKARTA, SURABAYA, MALANG, SOLO, SEMARANG

PAKET MENGINAP
Biaya Investasi / Kontribusi :   Rp. 4.500.000. ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /peserta/materi.

BALI, LOMBOK, BATAM, MAKASSAR, BANJARMASIN, SAMARINDA, PALANGKARAYA, BALIKPAPAN

PAKET MENGINAP
Biaya Investasi /Kontribusi :  Rp. 5.000.000. ( Lima Juta Rupiah ) /peserta/materi.

Fasilitas :
Penginapan dengan twin sharing [1 kamar, 2 orang] selama 3 hari 2 malam.
Modul dan CD materi,
SERTIFIKAT
Seminar kit ( Tas Eksklusif , Pena/Pensil, Note Book )
Foto Kegiatan (soft copy),
konsumsi selama kegiatan ( Coffee Break 2x dan Lunch 2x, Breakfast 2x )

PAKET TIDAK MENGINAP
Biaya Investasi / Kontribusi :   Rp. 3.500.000. ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /peserta/materi

Fasilitas :
SERTIFIKAT
Seminar kit ( Tas Eksklusif , Pena/Pensil, Note Book )
Foto Kegiatan (soft copy)
Konsumsi Pada saat kegiatan( Coffee Break 2x dan Lunch 2x) 

( Konfirmasi 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan )

Hotel

TEMPAT KEGIATAN

Platinum 8
Platinum 7
Silver 7
Silver 5
Gold 4
Gold 3
Gold 2
Gold 1
Hubungi Kami