Bimtek SIPD RI - LSKD

Bimtek Penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI)

Penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) secara penuh menuntut setiap Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki Aparatur Sipil Negara (ASN) yang cakap dan sigap. Dalam upaya mempercepat pemahaman operasional serta meminimalisir kendala teknis di lapangan, Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi SIPD RI menjadi langkah krusial yang wajib dilaksanakan.

  1. Pengertian Bimtek Implementasi SIPD RI

Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi SIPD RI adalah kegiatan pelatihan terstruktur dan praktis yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas, pengetahuan, serta keterampilan teknis ASN dalam mengoperasikan seluruh modul yang ada pada aplikasi SIPD RI.

Berbeda dengan sosialisasi umum yang bersifat teoritis, kegiatan bimtek difokuskan pada simulasi langsung (hands-on practice), pembekalan alur kerja digital, hingga penyelesaian masalah teknis (troubleshooting) yang kerap dihadapi saat proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, maupun pelaporan keuangan daerah.

  1. Dasar Hukum Kegiatan Bimtek SIPD RI

Penyelenggaraan Bimtek SIPD RI memiliki landasan hukum kuat yang mengamanatkan peningkatan kapasitas SDM serta implementasi tata kelola pemerintahan berbasis elektronik:

  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: Menegaskan hak dan kewajiban ASN untuk terus mengembangkan kompetensi (minimal 20 jam pelajaran per tahun).
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah: Mengamanatkan Kemendagri dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan serta pengembangan kapasitas SDM dalam pengelolaan SIPD.
  • Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE): Menggarisbawahi pentingnya peningkatan kapasitas SDM aparatur dalam mendukung transformasi digital pemerintahan.
  • Keputusan MenPAN-RB No. 823 Tahun 2023: Menetapkan SIPD RI sebagai Aplikasi Umum Bidang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan seluruh Pemda beralih dan mahir mengoperasikan sistem ini.
  1. Tujuan Bimtek SIPD RI

Kegiatan Bimtek Implementasi SIPD RI diselenggarakan dengan beberapa tujuan strategis:

  1. Meningkatkan Pemahaman Alur Sistem: Memastikan peserta memahami alur integrasi antar-modul, mulai dari dokumen perencanaan (RPJMD/RKPD), penganggaran (KUA-PPAS & RKA), hingga penatausahaan dan akuntansi.
  2. Meminimalisir Kesalahan Input dan Human Error: Melatih ketelitian pengguna dalam menggunakan kodefikasi, nomenklatur, serta klasifikasi anggaran sesuai standar Permendagri No. 90/2019.
  3. Mempercepat Proses Administrasi Keuangan: Memperlancar alur pencairan anggaran seperti pembuatan SPP, SPM, dan SP2D secara digital menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tanpa hambatan teknis.
  4. Meningkatkan Kepatuhan Jadwal APBD: Mencegah keterlambatan penyusunan dan penetapan APBD akibat kendala teknis penggunaan aplikasi.
  5. Mewujudkan Akuntabilitas dan Pengawasan: Mendorong transparansi pengelolaan keuangan yang siap diperiksa oleh APIP (Inspektorat) maupun BPK secara real-time.
  1. Calon Peserta yang Sebaiknya Mengikuti Bimtek SIPD RI

Agar dampak bimbingan teknis terasa optimal di setiap Perangkat Daerah, peserta yang diikutsertakan hendaknya merupakan para pemangku kepentingan dan operator langsung yang terlibat dalam siklus APBD:

  • Sekretaris OPD / Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD): Bertanggung jawab atas verifikasi dokumen penganggaran dan penatausahaan keuangan di tingkat perangkat daerah.
  • Kasubag Perencanaan & Keuangan / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK): Pihak yang menyusun RKA, DPA, serta mengawal pelaksanaan fisik dan keuangan kegiatan.
  • Bendahara Pengeluaran & Bendahara Penerimaan: Pihak yang mengoperasikan transaksi penerimaan dan pembuatan SPP/SPM di aplikasi.
  • Operator / Admin SIPD OPD: Staf teknis yang melakukan penginputan data perencanaan, program, dan rincian belanja.
  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) & Bappeda: Pihak yang menyusun dan memverifikasi dokumen perencanaan makro serta Kebijakan Umum APBD.
  • Tim BPKAD / BPKPD (Bidang Anggaran & Akuntansi): Pengelola keuangan daerah di tingkat makro yang memverifikasi SPM menjadi SP2D dan mengelola laporan akuntansi Pemda.
  • Auditor Inspektorat Daerah (APIP): Pihak pengawas eksternal/internal yang membutuhkan pemahaman modul e-Reviu untuk mengaudit APBD.

Melalui pelaksanaan Bimtek Implementasi SIPD RI yang tepat sasaran, Pemerintah Daerah dapat mempercepat transformasi digital tata kelola keuangan, menghindari keterlambatan administrasi, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….

Pilihan Materi Bimtek SIPD-RI – Semua Modul :

  1. Penyusunan dan Input Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD Berbasis SIPD RI
  2. Teknis Pemetaan Kodefikasi, Nomenklatur, dan Rekening Belanja APBD Sesuai Permendagri No. 90/2019
  3. Mekanisme Penyusunan KUA-PPAS dan Integrasi Perencanaan Ke Penganggaran pada SIPD RI
  4. Strategi Pembuatan dan Verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD di SIPD RI
  5. Tata Cara Penyusunan Standar Harga Satuan (SSH, SBU, HSPK, dan ASB) pada Sistem Penganggaran SIPD RI
  6. Mekanisme Pergeseran, Perubahan APBD (APBD-P), dan Re-alokasi Anggaran via Modul Penganggaran SIPD RI
  7. Teknis Reviu APIP/Inspektorat atas RKA-SKPD Menggunakan Modul e-Reviu Penganggaran SIPD RI
  8. Pengelolaan dan Penginputan Anggaran Belanja Hibah, Bantuan Sosial (Bansos), dan Bantuan Keuangan pada SIPD RI
  9. Penerapan SIPD-RI Terintegrasi dalam Siklus Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, dan Pelaporan APBD
  10. Teknis Penyusunan RKPD, KUA-PPAS, dan RKA-SKPD Berbasis Aplikasi SIPD-RI Modul Perencanaan & Penganggaran
  11. Pemutakhiran Kodefikasi, Klasifikasi, dan Nomenklatur Perencanaan & Keuangan Daerah pada SIPD-RI
  12. Pengelolaan Kas Daerah: Mekanisme Pencairan Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Tambah Uang (TU) di SIPD RI
  13. Penyusunan Pertanggungjawaban (LPJ) Fungsional dan Administratif Bendahara via SIPD RI
  14. Tata Cara Penatausahaan Belanja Langsung (LS) Barang/Jasa, Gaji, dan Tunjangan ASN pada SIPD RI
  15. Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) BSrN dalam Pengesahan Dokumen Penatausahaan Keuangan Daerah
  16. Mekanisme Penatausahaan Pendapatan Daerah dan Penerbitan Surat Tanda Setoran (STS) di SIPD RI
  17. Optimalisasi Modul Penatausahaan Keuangan Daerah: Penerbitan SPP, SPM, dan SP2D Digital
  18. Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Pemda (LKPD) dan Pertanggungjawaban APBD melalui Modul AKLAP SIPD-RI
  19. Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis Akrual pada Modul AKLAP SIPD RI
  20. Pengelolaan Transaksi Non-Anggaran dan Akuntansi Kas Saldo Kas Daerah di Modul AKLAP
  21. Penggunaan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) & Standar Biaya Masukan (SBM) dalam Penganggaran SIPD-RI
  22. Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) / KPD dan Digitalisasi Transaksi Non-Tunai Terintegrasi SIPD-RI
  23. Peran Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), PPTK, dan Bendahara SKPD dalam Pengendalian Internal Berbasis SIPD-RI
  24. Penyusunan LPPD, LKPJ, dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data SIPD-RI.
  25. Akselerasi Penatausahaan Keuangan Daerah Berbasis SIPD RI: Teknis Penerbitan SPM dan SP2D Elektronik Secara Cepat dan Akurat
  26. Mitigasi Pemotongan dan Penyetoran Pajak Pusat/Daerah Secara Otomatis Melalui Modul Penatausahaan SIPD RI
  27. Strategi Percepatan Penyerapan Anggaran dan Manajemen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Melalui Aplikasi SIPD RI
  28. Kupas Tuntas Modul Akuntansi dan Pelaporan (AKLAP) SIPD RI: Strategi Rekonsiliasi Data Keuangan SKPD-PPKD untuk Mempertahankan Opini WTP
  29. Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Berbasis Aplikasi SIPD RI Menuju Audit BPK yang Akuntabel
  30. Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Daerah: Teknis Input RKPD, KUA-PPAS, dan RKA Menggunakan Kodefikasi Kepmendagri Terbaru pada SIPD RI
  31. Peningkatan Kapasitas Admin (Super User) SIPD RI Daerah: Manajemen Hak Akses, Keamanan Data, dan Troubleshooting Mandiri Tingkat SKPD
  32. Optimalisasi Peran APIP (Inspektorat) dalam Reviu Pengawasan Perencanaan dan Penganggaran Daerah Berbasis SIPD RI
  33. Integrasi Pengadaan Barang dari Modul Penatausahaan Keuangan ke Modul BMD SIPD RI
  34. Tata Cara Penginputan Kartu Inventaris Barang (KIB A hingga F) dan Kodefikasi Aset pada SIPD RI
  35. Mekanisme Rekonsiliasi Data Aset Tetap dan Persediaan antara Pengurus Barang dengan PPK-SKPD via SIPD RI
  36. Manajemen Penilaian, Penyusutan Aset Tetap, dan Amortisasi Aset Tidak Berwujud pada Modul BMD
  37. Tata Cara Pengamanan, Pemeliharaan, dan Pencatatan Beban Pemeliharaan Aset Daerah di SIPD RI
  38. Mekanisme Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan Aset Daerah melalui Aplikasi SIPD RI
  39. Pengelolaan dan Pencatatan Aset Daur Ulang, Aset Rusak Berat, serta Aset Lain-lain pada SIPD RI
  40. Strategi Penyusunan Laporan Barang Pengguna (LBP) dan Laporan Barang Pengelola (LBP) Berbasis Sistem
  41. Mitigasi Kendala Teknis (Troubleshooting) dan Validasi Selisih Nilai Aset pada Aplikasi SIPD RI

……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….

Kepada Yth :
Sekretaris Daerah , Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor & Beserta Staf Pemprov, Pemkab, Pemkot
di Seluruh Indonesia

 

Lembaga Studi Kepegawaian Daerah ( LSKD ) adalah lembaga yang bergerak dibidang konsultasi dan Pelatihan/Diklat/Bimtek, dalam hal kapasitasi Pegawai Pemerintah maupun Non Pemerintah dalam rangka meningkatkan kinerja SDM dan efektivitas program kerja.

Bimtek Nasional dengan tema Kepegawaian, Keuangan Daerah, Perencanaan dan Penganggaran, dan Bimtek E-Planning dan E-Budgeting, Pengelolaan serta Optimalisasi Barang / Aset milik Pemda, Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Adminitrasi Pemerintahan, Penyusunan RPJPD, RPJMD, Renstra dan Renja SKPD, Diklat Metode Penelitian dan sistem pengolahan data hasil penelitian merupakan beberapa materi yang menjadi konsentrasi kami dalam rangka meningkatkan kualitas serta ketrampilan Sumber Daya Manusia yang ada di lingkungan Pemda.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi terbaru Pemerintah Pusat serta Dalam rangka membantu memberikan pemahaman dan pembekalan SDM Aparatur Pemerintah Daerah agar dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan terbaru maka kami Lembaga Studi Kepegawaian Daerah (LSKD) mengajak Bapak/ Ibu/ Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/ Kota maupun Lembaga Pemerintah lainnya, mengikuti Bimtek yang kami selenggarakan sebagai berikut :

Atas kesediaan dan kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.

……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

  • Surat Undangan dan jadwal dikirim setelah melakukan konfirmasi di kontak kami ;
  • Surat Dapat kami kirim Hard Copy / Emai / WahatsApps;
  • Pendaftaran selambat-lambatnya 5 Hari kerja sebelum tanggal pelaksaan kegiatan.
  • Untuk infromasi lebih lanjut dapat menghubungi kotak kami
  • Handphone / WA : 0857-5699-5143 /   0817 0646 271
  • Email : pusatstudikepegawaiandaerah@gmail.com
  • Bagi Peserta Rombongan yang ingin request materi/judul bimtek dapat menetukan / Menyesuaikan Materi bimtek tanggal dan lokasi/Tempat pelaksaan kegiatan.
Peserta Request Kegiatan Bimtek :
  • Minimal peserta 6 orang ( tempat kegiatan di Jogja, Solo, Malang, Surabaya, Semarang, Magelang, Bandung, Jakarta, Bogor )
  • atau peserta 10 orang ( tempat kegiatan di Makassar, Bali, Lombok, Batam, Banjarmasin, Balikpapan, Samarinda, Palangkaraya )

……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..

KONTRIBUSI KEGIATAN

YOGYAKARTA, MAGELANG, BANDUNG, JAKARTA, BOGOR, SURABAYA, MALANG, SOLO, SEMARANG

PAKET MENGINAP

Biaya Investasi / Kontribusi :

Rp. 4.500.000. ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /peserta/materi.

PAKET TIDAK MENGINAP

Biaya Investasi / Kontribusi :

Rp. 3.500.000. ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /peserta/materi

BALI, LOMBOK, BATAM, MAKASSAR, BANJARMASIN, SAMARINDA, PALANGKARAYA, BALIKPAPAN, PONTIANAK, PALEMBANG, TANJUNG PINANG

PAKET MENGINAP

Biaya Investasi /Kontribusi :

Rp. 5.000.000. ( Lima Juta Rupiah ) /peserta/materi.

PAKET TIDAK MENGINAP

Biaya Investasi / Kontribusi :

Rp. 3.500.000. ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /peserta/materi

……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..

FASILITAS BIMTEK / PELATIHAN

Bimtek/Pendidikan dan Pelatihan sesuai jadwal

Tanda Peserta Bimtek

Tas Ransel Eksklusif

Konsumsi Selama Kegiatan (Coffe Break dan Makan Siang)

Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )

Dokumentasi Kegiatan

Sertifikat Bimtek Lembaga Studi Kepegawaian Daerah

WhatsApp chat