Berikut adalah panduan komprehensif mengenai penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) SIPD RI khusus Modul Barang Milik Daerah (BMD).
Calon Peserta Bimtek SIPD RI Modul Modul Barang Milik Daerah (BMD) dari Bagian OPD / Kantor Pemda :
Mengingat sifat materi yang teknis dan berkaitan langsung dengan lalu lintas pencairan uang daerah, calon peserta yang tepat meliputi:
- Pengurus Barang Pengguna & Pengurus Barang Pembantu: Pejabat teknis utama yang mencatat, menginput, dan mengelola keberadaan fisik barang milik daerah di tingkat OPD/Unit Kerja.
- Pejabat Penatausahaan Barang (PPB-SKPD): Pihak yang memverifikasi mutasi, pencatatan, dan usulan pemeliharaan/penghapusan aset di OPD.
- Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD): Diperlukan untuk memastikan sinkronisasi antara nilai aset yang tercatat di Modul BMD dengan saldo Neraca di Modul AKLAP.
- Pengelola Aset Daerah (Bidang Aset BPKAD/BKAD): Pengelola aset tingkat pusat pemda yang memverifikasi usulan, mengonsolidasi laporan barang, dan mengkoordinasikan sertifikasi/pemanfaatan aset.
- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK): Pihak yang melakukan belanja modal/barang agar penyerahan hasil pekerjaan (BAST) dapat terinput dengan presisi ke modul BMD.
- Auditor Inspektorat (APIP): Tim pengawas internal yang memerlukan pemahaman modul BMD untuk mengaudit keberadaan fisik dan keabsahan legalitas aset daerah.
Tujuan Pelaksanaan Bimtek SIPD RI Modul Barang Milik Daerah (BMD)
- Akutansi Aset yang Presisi: Memastikan setiap barang yang dibeli dari APBD langsung tercatat sebagai Aset Tetap atau Persediaan tanpa ada barang yang terlewat (unrecorded).
- Integrasi Keuangan dan Barang: Memadukan data belanja modal dari Modul Penatausahaan Keuangan secara otomatis ke Kartu Inventaris Barang (KIB) di Modul BMD.
- Ketepatan Nilai Penyusutan: Menghitung nilai penyusutan aset secara sistematis dan otomatis sesuai masa manfaatnya demi penyajian Neraca daerah yang akurat.
- Legalitas dan Pengamanan Aset: Memudahkan digitalisasi pencatatan dokumen kepemilikan (seperti Sertifikat Tanah, BPKB, dan IMB/PBG).
- Efisiensi Pengadaan & Perencanaan: Menggunakan data KIB sebagai dasar penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) pada periode penganggaran berikutnya.
Dasar Hukum Modul Barang Milik Daerah (BMD) SIPD RI
- Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah: Landasan utama tata kelola, status penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan aset.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah: Aturan rinci mengenai mekanisme inventarisasi, pembukuan, pelaporan, dan pengamanan BMD.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah: Mengatur digitalisasi dan pengintegrasian penatausahaan barang.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah: Mandat integrasi data perencanaan, keuangan, dan barang dalam satu ekosistem SIPD.
- Permendagri No. 90 Tahun 2019 (beserta pemutakhirannya): Menjadi acuan pemetaan kodefikasi barang dan penggolongan pengkodean aset daerah secara nasional.
Melalui pelaksanaan Bimtek Implementasi SIPD RI yang tepat sasaran, Pemerintah Daerah dapat mempercepat transformasi digital tata kelola keuangan, menghindari keterlambatan administrasi, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
Pilihan Materi Bimtek SIPD-RI – Modul Barang Milik Daerah (BMD) :
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
Kepada Yth :
Sekretaris Daerah , Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor & Beserta Staf Pemprov, Pemkab, Pemkot
di Seluruh Indonesia
Lembaga Studi Kepegawaian Daerah ( LSKD ) adalah lembaga yang bergerak dibidang konsultasi dan Pelatihan/Diklat/Bimtek, dalam hal kapasitasi Pegawai Pemerintah maupun Non Pemerintah dalam rangka meningkatkan kinerja SDM dan efektivitas program kerja.
Bimtek Nasional dengan tema Kepegawaian, Keuangan Daerah, Perencanaan dan Penganggaran, dan Bimtek E-Planning dan E-Budgeting, Pengelolaan serta Optimalisasi Barang / Aset milik Pemda, Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Adminitrasi Pemerintahan, Penyusunan RPJPD, RPJMD, Renstra dan Renja SKPD, Diklat Metode Penelitian dan sistem pengolahan data hasil penelitian merupakan beberapa materi yang menjadi konsentrasi kami dalam rangka meningkatkan kualitas serta ketrampilan Sumber Daya Manusia yang ada di lingkungan Pemda.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi terbaru Pemerintah Pusat serta Dalam rangka membantu memberikan pemahaman dan pembekalan SDM Aparatur Pemerintah Daerah agar dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan terbaru maka kami Lembaga Studi Kepegawaian Daerah (LSKD) mengajak Bapak/ Ibu/ Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/ Kota maupun Lembaga Pemerintah lainnya, mengikuti Bimtek yang kami selenggarakan sebagai berikut :
Atas kesediaan dan kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
Surat Undangan dan jadwal dikirim setelah melakukan konfirmasi di kontak kami ;
Surat Dapat kami kirim Hard Copy / Emai / WahatsApps;
Pendaftaran selambat-lambatnya 5 Hari kerja sebelum tanggal pelaksaan kegiatan.
Untuk infromasi lebih lanjut dapat menghubungi kotak kami
Handphone / WA : 0857-5699-5143 /Â Â 0817 0646 271
Email : pusatstudikepegawaiandaerah@gmail.com
Bagi Peserta Rombongan yang ingin request materi/judul bimtek dapat menetukan / Menyesuaikan Materi bimtek tanggal dan lokasi/Tempat pelaksaan kegiatan.
Peserta Request Kegiatan Bimtek :
Minimal peserta 6 orang ( tempat kegiatan di Jogja, Solo, Malang, Surabaya, Semarang, Magelang, Bandung, Jakarta, Bogor )
atau peserta 10 orang ( tempat kegiatan di Makassar, Bali, Lombok, Batam, Banjarmasin, Balikpapan, Samarinda, Palangkaraya )
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..
KONTRIBUSI KEGIATAN
YOGYAKARTA, MAGELANG, BANDUNG, JAKARTA, BOGOR, SURABAYA, MALANG, SOLO, SEMARANG
PAKET MENGINAP
Biaya Investasi / Kontribusi :
Rp. 4.500.000. ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /peserta/materi.
PAKET TIDAK MENGINAP
Biaya Investasi / Kontribusi :
Rp. 3.500.000. ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /peserta/materi
BALI, LOMBOK, BATAM, MAKASSAR, BANJARMASIN, SAMARINDA, PALANGKARAYA, BALIKPAPAN, PONTIANAK, PALEMBANG, TANJUNG PINANG
PAKET MENGINAP
Biaya Investasi /Kontribusi :
Rp. 5.000.000. ( Lima Juta Rupiah ) /peserta/materi.
PAKET TIDAK MENGINAP
Biaya Investasi / Kontribusi :
Rp. 3.500.000. ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /peserta/materi
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..
FASILITAS BIMTEK / PELATIHAN
Bimtek/Pendidikan dan Pelatihan sesuai jadwal
Tanda Peserta Bimtek
Tas Ransel Eksklusif
Konsumsi Selama Kegiatan (Coffe Break dan Makan Siang)
Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
Dokumentasi Kegiatan
Sertifikat Bimtek Lembaga Studi Kepegawaian Daerah

