Berikut adalah panduan komprehensif mengenai penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) SIPD RI khusus Modul Penatausahaan Keuangan.
Calon Peserta Bimtek SIPD RI Modul Modul Penatausahaan Keuangan dari Bagian OPD / Kantor Pemda :
Mengingat sifat materi yang teknis dan berkaitan langsung dengan lalu lintas pencairan uang daerah, calon peserta yang tepat meliputi:
- Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD): Bertugas meneliti kelengkapan SPP dan menerbitkan dokumen SPM di tingkat OPD.
- Bendahara Pengeluaran & Bendahara Pengeluaran Pembantu: Mengoperasikan aplikasi untuk pengajuan SPP (UP/GU/TU/LS) dan pencatatan Transaksi Belanja/BKU.
- Bendahara Penerimaan & Bendahara Penerimaan Pembantu: Menginput pendapatan daerah dan menerbitkan Surat Tanda Setoran (STS).
- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK): Menyusun komitmen/kontrak kerja sama dan mengunggah bukti transaksi serta nota pencairan kegiatan.
- Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD) / Tim BPKAD: Pihak yang memverifikasi SPM dari OPD dan menerbitkan SP2D untuk pencairan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
- Auditor Inspektorat (APIP): Memantau realisasi dan keabsahan alur transaksi keuangan daerah secara digital.
Tujuan Pelaksanaan Bimtek SIPD RI Modul Penatausahaan Keuangan
- Mempercepat Alur Pencairan Anggaran: Mengikis rantai birokrasi manual sehingga pengajuan dari SPP, SPM, hingga SP2D berjalan lebih presisi dan cepat secara elektronik.
- Transparansi & Akuntabilitas Real-Time: Memastikan setiap pencairan dana tercatat secara akurat sesuai porsi alokasi DPA yang sah.
- Digitalisasi Dokumen Keuangan: Mendorong pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sehingga meminimalisir penggunaan kertas (paperless) dan risiko pemalsuan dokumen.
- Kepatuhan Terhadap Rekonsiliasi Pajak: Memudahkan pemotongan dan penyetoran pajak (PPH/PPN) secara otomatis melalui integrasi pembuatan e-Billing.
- Otomatisasi Pembukuan: Membantu bendahara menyusun Buku Kas Umum (BKU) dan LPJ tanpa perlu penghitungan manual secara terpisah.
Dasar Hukum Modul Penatausahaan Keuangan SIPD RI
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur prinsip pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
- Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Mengatur asas umum, alur penatausahaan penerimaan dan pengeluaran, serta kewenangan pejabat pengelola keuangan daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah: Menjadi rujukan utama alur teknis penatausahaan dari pengajuan UP/GU/TU/LS hingga LPJ.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah: Mandat wajib penggunaan SIPD sebagai instrumen tunggal penatausahaan keuangan daerah.
- Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE: Dasar penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan integrasi sistem transaksi elektronik dengan perbankan.
Melalui pelaksanaan Bimtek Implementasi SIPD RI yang tepat sasaran, Pemerintah Daerah dapat mempercepat transformasi digital tata kelola keuangan, menghindari keterlambatan administrasi, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
Pilihan Materi Bimtek SIPD-RI – Modul Penatausahaan Keuangan :
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
Kepada Yth :
Sekretaris Daerah , Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor & Beserta Staf Pemprov, Pemkab, Pemkot
di Seluruh Indonesia
Lembaga Studi Kepegawaian Daerah ( LSKD ) adalah lembaga yang bergerak dibidang konsultasi dan Pelatihan/Diklat/Bimtek, dalam hal kapasitasi Pegawai Pemerintah maupun Non Pemerintah dalam rangka meningkatkan kinerja SDM dan efektivitas program kerja.
Bimtek Nasional dengan tema Kepegawaian, Keuangan Daerah, Perencanaan dan Penganggaran, dan Bimtek E-Planning dan E-Budgeting, Pengelolaan serta Optimalisasi Barang / Aset milik Pemda, Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Adminitrasi Pemerintahan, Penyusunan RPJPD, RPJMD, Renstra dan Renja SKPD, Diklat Metode Penelitian dan sistem pengolahan data hasil penelitian merupakan beberapa materi yang menjadi konsentrasi kami dalam rangka meningkatkan kualitas serta ketrampilan Sumber Daya Manusia yang ada di lingkungan Pemda.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi terbaru Pemerintah Pusat serta Dalam rangka membantu memberikan pemahaman dan pembekalan SDM Aparatur Pemerintah Daerah agar dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan terbaru maka kami Lembaga Studi Kepegawaian Daerah (LSKD) mengajak Bapak/ Ibu/ Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/ Kota maupun Lembaga Pemerintah lainnya, mengikuti Bimtek yang kami selenggarakan sebagai berikut :
Atas kesediaan dan kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
Surat Undangan dan jadwal dikirim setelah melakukan konfirmasi di kontak kami ;
Surat Dapat kami kirim Hard Copy / Emai / WahatsApps;
Pendaftaran selambat-lambatnya 5 Hari kerja sebelum tanggal pelaksaan kegiatan.
Untuk infromasi lebih lanjut dapat menghubungi kotak kami
Handphone / WA : 0857-5699-5143 /Â Â 0817 0646 271
Email : pusatstudikepegawaiandaerah@gmail.com
Bagi Peserta Rombongan yang ingin request materi/judul bimtek dapat menetukan / Menyesuaikan Materi bimtek tanggal dan lokasi/Tempat pelaksaan kegiatan.
Peserta Request Kegiatan Bimtek :
Minimal peserta 6 orang ( tempat kegiatan di Jogja, Solo, Malang, Surabaya, Semarang, Magelang, Bandung, Jakarta, Bogor )
atau peserta 10 orang ( tempat kegiatan di Makassar, Bali, Lombok, Batam, Banjarmasin, Balikpapan, Samarinda, Palangkaraya )
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..
KONTRIBUSI KEGIATAN
YOGYAKARTA, MAGELANG, BANDUNG, JAKARTA, BOGOR, SURABAYA, MALANG, SOLO, SEMARANG
PAKET MENGINAP
Biaya Investasi / Kontribusi :
Rp. 4.500.000. ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /peserta/materi.
PAKET TIDAK MENGINAP
Biaya Investasi / Kontribusi :
Rp. 3.500.000. ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /peserta/materi
BALI, LOMBOK, BATAM, MAKASSAR, BANJARMASIN, SAMARINDA, PALANGKARAYA, BALIKPAPAN, PONTIANAK, PALEMBANG, TANJUNG PINANG
PAKET MENGINAP
Biaya Investasi /Kontribusi :
Rp. 5.000.000. ( Lima Juta Rupiah ) /peserta/materi.
PAKET TIDAK MENGINAP
Biaya Investasi / Kontribusi :
Rp. 3.500.000. ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /peserta/materi
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..
FASILITAS BIMTEK / PELATIHAN
Bimtek/Pendidikan dan Pelatihan sesuai jadwal
Tanda Peserta Bimtek
Tas Ransel Eksklusif
Konsumsi Selama Kegiatan (Coffe Break dan Makan Siang)
Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
Dokumentasi Kegiatan
Sertifikat Bimtek Lembaga Studi Kepegawaian Daerah

